HANDPHONE GRATIS...!!

Tabloid PULSA

Sabtu, 18 Mei 2013

Hipertensi and Mitos??

     Hipertensi merupakan bahasa medis yang menggambarkan keadaan tekanan darah arteri di atas normal. Tekanan darah sendiri adalah gaya atau tahanan dari dinding pembuluh darah arteri yang diukur ketika jantung mendistribusikan darah keseluruh tubuh. Ada dua jenis tekanan darah yakni tekanan darah sistolik dan diastolik. Tekanan sistolik menggambarkan tekanan dinding pembuluh darah arteri saat darah dipompa dari jantung ke seluruh tubuh. Sedangkan tekanan diastolik menggambarkan tekanan dinding pembuluh darah  arteri saat darah kembali ke jantung. Biasanya tekanan darah disebutkan dalam bentuk angka, tekanan darah sistolik (TS) per tekanan darah diastolik (TD) misal 110/70. 

JNC 7 adalah sebuah komite yang terdiri dari para ahli hipertensi. Mereka melakukan penelitian tekanan darah dan mempublikasikan pedoman diagnosis serta terapi terbaru hipertensi. Kategori tekanan darah terbaru yang saat ini dipakai adalah sebagaimana gambar berikut:




Dalam masyarakat kita terdapat cukup banyak salah kaprah mengenai darah tinggi. Salah kaprah ini justru menimbulkan miss diagnosis hingga gagal terapi. Banyak penderita hipertensi yang gagal terapi pada akhirnya  menimbulkan komplikasi berbagai organ. Berikut salah kaprah hipertensi yang sering saya temui di masyarakat:



1. Tekanan darah di bawah sama dengan 140/90 masih dianggap normal
    menurut JNC 7 tekanan darah dikatakan normal bila tekanan sistolik kurang dari 120 dan tekanan diastolik kurang dari 80. Jadi tekanan darah 120/80 saat ini sudah tidak termasuk normal melainkan termasuk kategori prehipertensi. Prehipertensi belum membutuhkan terapi obat, hanya dianjurkan pola hidup sehat
2. Usia > 40 tahun atau yang orang tua normal jika tensinya tinggi
    pernyataan ini sering saya temui di praktek umum atau di rumah sakit. Manusia dewasa berapapun usianya dari 18 tahun - 120 tahun tekanan darah yang normal adalah kurang dari 120/80. Jadi tidak tepat apabila ada seorang kakek / nenek yang tekanan darahnya 140/90 tidak mendapatkan terapi.
3. Remaja atau dewasa muda (usia 25-35 tahun) tidak terkena penyakit hipertensi
    Remaja berusia 18 tahun pun sudah ada yang terkena hipertensi. Bahkan sudah ada beberapa kasus usia 25 tahun meninggal karena stroke. Saat ini angka kejadian hipertensi sudah menghantui usia remaja tidak hanya orang tua. Hal ini jelas dipengaruhi pola hidup tida sehat seperti sering mengkonsumsi makanan tidak sehat, kurang gerak, merokok dan stress.
4. Obat penurun darah tinggi hanya diminum kalau muncul gejala saja
    Hal ini jelas tidak tepat, obat penurun darah tinggi atau obat anti hipertensi harus diminum seumur hidup. Banyak penderita yang berhenti minum obat ketika keluhan hilang (umumnya mengeluh sakit kepala). Padahal ketika obat tidak diminum tekanan darah akan kembali tinggi dan bisa menyebabkan kerusakan organ seperti otak, jantung dan ginjal. Jika ada kesulitan meminum obat, konsultasikan ke dokter anda. Saat ini sudah banyak pilihan obat anti hipertensi untuk memudahkan penderita hipertensi.
5. Obat darah tinggi harganya mahal
    Siapa bilang? mungkin iya jika obat yang diberikan adalah obat paten. Captopril (salah satu anti hipertensi yang paling terkenal) harga satu keping (10 tablet) 5000 rupiah. Untuk pasien JAMKESMAS sudah dijamin pemerintah, tinggal minta gratis di puskesmas, so sudah tidak alasan untuk tidak berobat :)
tips : jika diresepkan obat paten oleh dokter anda, untuk selanjutnya tinggal beli obat generiknya, soalnya harga obat generik jauh lebih murah. Biasanya pada kemasan obat paten yang diresepkan ada nama generiknya, anda tinggal beli di apotik, tapi anda harus tetap kontrol ke dokter ya :)


6. Timun dapat mengobati hipertensi
     Timun secara empirik (baca: turun-temurun) memang dapat menurunkan tekanan darah. Walaupun belum banyak penelitian yang membahas efektivitas timun dalam menurunkan tekanan darah. Seberapa banyak yang harus dimakan dan berapa kali sehari juga belum diketahui secara pasti. Lagi pula banyak penderita yang merasa eneg apabila harus terus menerus mengkonsumsi timun. Sebaiknya gunakan obat anti hipertensi (yang diresepkan dokter anda) dengan dosis yang tepat dan sudah terbukti  efektif mengontrol tekanan darah

7. Hipertensi dapat disembuhkan
    Ini bukan berita buruk..hipertensi memang tidak dapat disembuhkan tapi bisa terkontrol caranya dengan modifikasi gaya hidup dan minum obat teratur. 90% penyebab hipertensi adalah idiopathic atau bahasa kerennya belum bisa dijelaskan. Tetapi dicurigai faktor pemicunya adalah faktor keturunan dan gaya hidup tidak sehat seperti kurang aktivitas, merokok, makan yang tidak sehat dan stress.

Buat anda yang mempunyai faktor resiko keturunan (anggota keluarga ada yang hipertensi), sebaiknya harus lebih hati-hati, mari modifikasi gaya hidup, yang masih merokok? berhenti total! yang malas gerak? daftar fitnes atau ikut senam, yang suka makan junk or fast food? belajar makan sayur dan buah ya.. yang suka stress?? perbanyak ibadah nya :)

sekian sedikit info dari saya, semoga bisa memberi manfaat bagi yang membacanya.


Selasa, 26 Februari 2013

Multi Level Marketing

MLM Dalam Pandangan Islam

Sempat di pusingkan oleh beberapa ajakan rekan saya untuk bergabung dengan usaha bisnis dengan modal kecil tapi keuntungan yang besar, sempat galau juga apakah bisnis itu HALAL atau HARAM yang ternyata setelah dijelaskan oleh rekan saya tidak jauh berbeda dengan MLM (Multi Level Marketing) yang lainnya, yaitu merekrut orang sekian orang agar balik modal atau sebanyak-banyak nya dan akan mendapatkan keuntungan yang besar dari promosi pengrekrutan member baru dan bonus-bonus lainnya..

Di bawah ini seperti nya juga layak saudara baca terutama seperti saya yang bingung.. saya kira tidak semua usaha haram, jadi kita harus lihat dan tahu dulu sistem usaha nya seperti apa.. Met baca ya...

Oleh: Dr. Ahmad Zain An Najah, MA

Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan hukum melakukan transaksi jual beli dengan system MLM (Multi Level Marketing). Tulisan di bawah ini mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan tersebut:

Pengertian MLM

MLM adalah sistem penjualan yang memanfaatkan konsumen sebagai tenaga penyalur secara langsung. Sistem penjualan ini menggunakan beberapa level (tingkatan) di dalam pemasaran barang dagangannya.

Promotor (upline) adalah anggota yang sudah mendapatkan hak keanggotaan terlebih dahulu, sedangkan bawahan (downline) adalah anggota baru yang mendaftar atau direkrut oleh promotor. Akan tetapi, pada beberapa sistem tertentu, jenjang keanggotaan ini bisa berubah-ubah sesuai dengan syarat pembayaran atau pembelian tertentu.

Komisi yang diberikan dalam pemasaran berjenjang dihitung berdasarkan banyaknya jasa distribusi yang otomatis terjadi jika bawahan melakukan pembelian barang. Promotor akan mendapatkan bagian komisi tertentu sebagai bentuk balas jasa atas perekrutan bawahan.

Harga barang yang ditawarkan di tingkat konsumen adalah harga produksi ditambah komisi yang menjadi hak konsumen karena secara tidak langsung telah membantu kelancarandistribusi. (http://id.wikipedia.org)

Untuk menjadi keanggotaan MLM, seseorang biasanya diharuskan mengisi formulir dan membayar uang dalam jumlah tertentu dan kadang diharuskan membeli produk tertentu dari perusahaan MLM tersebut, tetapi kadang ada yang tidak mensyaratkan untuk membeli produk tersebut. Pembayaran dan pembelian produk tersebut sebagai syarat untuk mendapatkan point tertentu.

Kadang point bisa didapatkan oleh anggota jika ada pembelian langsung dari produk yang dipasarkan, maupun melalui pembelian tidak langsung melalui jaringan keanggotaan. Tetapi kadang point bisa diperoleh tanpa pembelian produk, namun dilihat dari banyak dan sedikitnya anggota yang bisa direkrut oleh orang tersebut, yang sering disebut dengan pemakelaran.



Transaksi jual beli dengan menggunakan sistem MLM hukumnya haram. Alasan-alasannya adalah sebagai berikut :

Alasan Pertama: Di dalam transaksi dengan metode MLM, seorang anggota mempunyai dua kedudukan: Kedudukan pertama, sebagai pembeli produk, karena dia membeli produk secara langsung dari perusahaan atau distributor. Pada setiap pembelian, biasanya dia akan mendapatkan bonus berupa potongan harga.

Kedudukan kedua, sebagai makelar, karena selain membeli produk tersebut, dia harus berusaha merekrut anggota baru. Setiap perekrutan dia mendapatkan bonus juga.

Pertanyaannya adalah bagaimana hukum melakukan satu akad dengan menghasilkan dua akad sekaligus, yaitu sebagai pembeli dan makelar?

Dalam Islam hal itu dilarang, ini berdasarkan hadist-hadist di bawah ini:

1. Hadits abu Hurairah radhiyallahu 'anhu:


نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعَتَيْنِ فِي بَيْعَةٍ

“Nabi shallallaahu 'alaihi wasallam telah melarang dua pembelian dalam satu pembelian.”( HR Tirmidzi, Nasai dan Ahmad. Berkata Imam Tirmidzi : Hadist Abu Hurairah adalah hadist Hasan Shahih dan bisa menjadi pedoman amal menurut para ulama)

Imam Syafi’i rahimahullah berkata tentang hadist ini, sebagaimana dinukil Imam Tirmidzi, “Yaitu jika seseorang mengatakan, ’Aku menjual rumahku kepadamu dengan harga sekian dengan syarat kamu harus menjual budakmu kepadaku dengan harga sekian. Jika budakmu sudah menjadi milikku berarti rumahku juga menjadi milikmu’.” (Sunan Tirmidzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 3, hlm. 533)

Kesimpulannya bahwa melakukan dua macam akad dalam satu transaksi yang mengikat satu dengan yang lainnya adalah haram berdasarkan hadist di atas.

2. Hadist Abdullah bin Amr, bahwasanya Rasulullahshallallaahu 'alaihi wasallam bersabda :

لَا يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلَا شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلَا رِبْحُ مَا لَمْ تَضْمَنْ وَلَا بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

"Tidak halal menjual sesuatu dengan syarat memberikan hutangan, dua syarat dalam satu transaksi, keuntungan menjual sesuatu yang belum engkau jamin, serta menjual sesuatu yang bukan milikmu." (HR. Abu Daud)

Hadits di atas juga menerangkan tentang keharaman melakukan dua transaksi dalam satu akad, seperti melakukan akad utang piutang dan jual beli, satu dengan yang lainnya saling mengikat. Contohnya: Seseorang berkata kepada temannya, “Saya akan jual rumah ini kepadamu dengan syarat kamu meminjamkan mobilmu kepada saya selama satu bulan.” Alasan diharamkan transaksi seperti ini adalah tidak jelasnya harga barang dan menggantungkan suatu transaksi kepada syarat yang belum tentu terjadi. (Al Mubarkufuri, Tuhfadh al Ahwadzi, Beirut, Dar al Kutub al Ilmiyah, Juz : 4, hlm. 358, asy Syaukani, Nailul Author, Riyadh, Dar an Nafais, juz : 5, hlm: 173)

Alasan Kedua: Di dalam MLM terdapat makelar berantai. Sebenarnya makelar (samsarah) dibolehkan di dalam Islam, yaitu transaksi di mana pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya memasarkan produk dan pertemukannya dengan pembelinya.

Adapun makelar di dalam MLM bukanlah memasarkan produk, tetapi memasarkan komisi. Maka, kita dapatkan setiap anggota MLM memasarkan produk kepada orang yang akan memasarkan dan seterusnya, sehingga terjadilah pemasaran berantai. Dan ini tidak dibolehkan karena akadnya mengandung gharar dan spekulatif.

Alasan Ketiga: Di dalam MLM terdapat unsur perjudian, karena seseorang ketika membeli salah satu produk yang ditawarkan, sebenarnya niatnya bukan karena ingin memanfaatkan atau memakai produk tersebut, tetapi dia membelinya sekedar sebagai sarana untuk mendapatkan point yang nilainya jauh lebih besar dari harga barang tersebut. Sedangkan nilai yang diharapkan tersebut belum tentu ia dapatkan.

Perjudian juga seperti itu, yaitu seseorang menaruh sejumlah uang di meja perjudian, dengan harapan untuk meraup keuntungan yang lebih banyak, padahal keuntungan tersebut belum tentu bisa ia dapatkan.

Alasan Keempat: Di dalam MLM banyak terdapat unsurgharar (spekulatif) atau sesuatu yang tidak ada kejelasanyang diharamkan Syariat, karena anggota yang sudah membeli produk tadi, mengharap keuntungan yang lebih banyak. Tetapi dia sendiri tidak mengetahui apakah berhasil mendapatkan keuntungan tersebut atau malah merugi.

Dan Nabi Muhammad shallallaahu 'alaihi wasallam sendiri melarang setiap transaksi yang mengandung gharar, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwasanya ia berkata :

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ وَعَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ

“Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara al-hashah (yaitu: jual beli dengan melempar kerikil) dan cara lain yang mengandung unsur gharar (spekulatif).“ (HR. Muslim, no: 2783)

Alasan Kelima: Di dalam MLM terdapat hal-hal yang bertentangan dengan kaidah umum jual beli, seperti kaidah :Al Ghunmu bi al Ghurmi, yang artinya bahwa keuntungan itu sesuai dengan tenaga yang dikeluarkan atau resiko yang dihadapinya. Di dalam MLM ada pihak-pihak yang paling dirugikan yaitu mereka yang berada di level-level paling bawah, karena merekalah yang sebenarnya bekerja keras untuk merekrut anggota baru, tetapi keuntungannya yang menikmati adalah orang-orang yang berada pada level atas.

Merekalah yang terus menerus mendapatkan keuntungan-keuntungan tanpa bekerja, dan mereka bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Apalagi jika mereka kesulitan untuk melakukan perekrutan, dikarenakan jumlah anggota sudah sangat banyak.

Alasan Keenam: Sebagian ulama mengatakan bahwa transaksi dengan sistem MLM mengandung riba riba fadhl,karena anggotanya membayar sejumlah kecil dari hartanya untuk mendapatkan jumlah yang lebih besar darinya, seakan-akan ia menukar uang dengan uang dengan jumlah yang berbeda. Inilah yang disebut dengan riba fadhl (ada selisih nilai). Begitu juga termasuk dalam kategori riba nasi’ah, karena anggotanya mendapatkan uang penggantinya tidak secara cash.

Sementara produk yang dijual oleh perusahaan kepada konsumen tiada lain hanya sebagai sarana untuk barter uang tersebut dan bukan menjadi tujuan anggota, sehingga keberadaannya tidak berpengaruh dalam hukum transaksi ini.

Keharaman jual beli dengan sistem MLM ini, sebenarnya sudah difatwakan oleh sejumlah ulama di Timur Tengah, diantaranya adalah Fatwa Majma’ Al-Fiqh Al-Islamy Sudan yang dikeluarkan pada tanggal 17 Rabi’ul Akhir 1424 H, bertepatan dengan tanggal 17 Juni 2003 M pada majelis no. 3/24. Kemudian dikuatkan dengan Fatwa Lajnah Daimah Arab Saudi pada tanggal 14/3/1425 dengan nomor (22935). Wallahu A’lam. [PurWD/voa-islam.com]